
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan menyita sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor dengan nilai lebih dari Rp112,3 miliar di wilayah Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
Rincian Penyitaan di Bandung dan Cimahi
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa seluruh barang sitaan merupakan pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
"Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar," ungkap Budi dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (19/8/2025).
Adapun rincian penyitaan meliputi tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Alasan Larangan dan Langkah Penindakan
Budi menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM, serta membahayakan kesehatan konsumen.
"Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita," ujarnya.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
Kemendag bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Budi mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan perdagangan ilegal.
"Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa