Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Ajak Warga Desa Berani Laporkan Korupsi Dana Desa, Jamin Perlindungan Pelapor Lewat Kerja Sama dengan Kemendes

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPSK Ajak Warga Desa Berani Laporkan Korupsi Dana Desa, Jamin Perlindungan Pelapor Lewat Kerja Sama dengan Kemendes
Foto: (Sumber: Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Sriyana di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat desa untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa, dengan jaminan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi para pelapor.

LPSK Tegaskan Komitmen Lindungi Pelapor Korupsi

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyampaikan bahwa banyak warga desa enggan melapor karena kekhawatiran terhadap ancaman, tekanan, atau bahkan risiko kehilangan jabatan.

"Kami ketuk keberanian untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Sering dibayangkan risiko ancaman, tekanan, hingga intimidasi, bahkan dihilangkan jabatan, dipindahtugaskan. Nah dalam konteks inilah LPSK hadir untuk memastikan bahwa mereka yang memilih berani berdiri di sisi kebenaran tentu berhak mendapatkan pelindungan," ungkap Sriyana.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara LPSK dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Perjanjian kerja sama ini mengatur tentang perlindungan bagi masyarakat desa yang menjadi pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dan Ketua LPSK, Achmadi, pada 23 Juli 2025.

Sriyana menegaskan bahwa LPSK memiliki mandat sesuai undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi, korban, hingga justice collaborator yang berperan dalam penegakan hukum.

"Kami sudah banyak menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan pelapor maupun justice collaborator. Bahkan saat ini peran ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang perlakuan khusus bagi justice collaborator," jelasnya.

Dorong Sistem Pengaduan Desa yang Aman dan Efektif

Melalui kerja sama ini, LPSK berharap dapat memperkuat sistem pengungkapan pelanggaran (whistle blowing) di lingkungan desa.

Cakupan kerja sama meliputi penyediaan sarana pendukung, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antara LPSK dan Kemendes PDT.

"Kami percaya bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan juga soal sistem pengaduan dan pelindungan yang mendukung keberanian tersebut," ujar Sriyana.

Ia menambahkan bahwa melalui kolaborasi lintas lembaga ini, masyarakat desa didorong untuk lebih berani bersuara demi tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penulis :
Ahmad Yusuf