
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman jangka panjang untuk menjaga arah pembangunan nasional yang tidak terpengaruh oleh dinamika politik lima tahunan.
PPHN Sebagai Penjaga Arah dan Wujud Kedaulatan Rakyat
Dalam acara bertajuk Urgensi PPHN sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional di Gedung MPR RI, Jakarta, Ibas menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya PPHN.
"Dalam konteks inilah PPHN diharapkan menjadi penjaga arah, memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik, namun berakar pada konsensus dasar kebangsaan sekaligus, PPHN menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi," ujarnya.
Menurut Ibas, bangsa tanpa arah pembangunan yang jelas dapat berjalan maju namun tanpa tujuan yang terukur.
"Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa PPHN harus dirumuskan melalui MPR RI dan berlaku dalam jangka panjang dengan penyesuaian zaman.
"Melalui MPR RI, melalui PPHN, merumuskan arah itu dan itu harus berlaku sepanjang masa, dengan penyesuaian berdasarkan zaman," katanya.
Fungsi Strategis dan Landasan PPHN untuk Masa Depan Bangsa
PPHN disebut sebagai prinsip direktif kebangsaan yang menjembatani nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum serta kebijakan publik.
"Ia bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa," ungkap Ibas.
Dua isu utama dalam pembahasan PPHN adalah bentuk hukum yang akan digunakan dan substansi pokok pikiran pembangunan nasional jangka panjang.
"Apa pun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai kompas pembangunan nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik," tegasnya.
Ibas juga merinci lima fungsi utama PPHN secara umum:
- Menjadi pedoman kolektif nasional untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa
- Menjamin keberlanjutan visi dan misi pembangunan yang tidak bergantung pada siklus elektoral
- Meningkatkan integrasi antara pusat dan daerah
- Memperkuat sistem presidensial yang stabil dan efektif
- Meningkatkan semangat persatuan dalam bingkai NKRI
Adapun landasan dihadirkannya PPHN terdiri dari:
- Filosofis: PPHN sebagai kompas berdasarkan Pancasila
- Teoritis: Menguatkan, bukan mengganggu sistem presidensial
- Yuridis: Melalui perubahan terbatas UUD Pasal 3
- Sosiologis dan Politis: Masyarakat membutuhkan pedoman yang tahan terhadap gejolak politik
Ibas menegaskan bahwa MPR telah melakukan kajian menyeluruh dan draf PPHN kini telah selesai.
Draf tersebut akan dibahas oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD di MPR RI.
"Kita bukan sekedar membangun jalan, gedung, dan infrastruktur, dan menyusun jejak kebijakan yang abadi lebih lama dari umur politik lima tahunan. Tapi kita membangun arah, membangun rasa kebangsaan, yang mencerdaskan, menginspirasi dan menyatukan di era digital," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan