Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tes DNA Pastikan CA Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, Pusdokkes Polri Ungkap Fakta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tes DNA Pastikan CA Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, Pusdokkes Polri Ungkap Fakta
Foto: Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti membacakan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri dari Lisa yang berinisial CA dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memastikan putri dari Lisa Mariana berinisial CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Konferensi pers hasil pemeriksaan DNA digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti menjelaskan bahwa tes DNA dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025.

"Mulai tanggal 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2025, bertempat di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA," ungkap Sumy.

Pemeriksaan mencakup eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan kapiler elektroforesis, analisis profil DNA, hingga pembuatan surat hasil pemeriksaan.

Hasil analisis menunjukkan separuh profil DNA CA cocok dengan separuh DNA Lisa Mariana, namun tidak cocok dengan separuh DNA Ridwan Kamil.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," tegas Sumy.

Ia menambahkan bahwa hasil tersebut disampaikan sebenar-benarnya dan dilakukan sesuai standar keilmuan terbaik.

Laporan Hukum Ridwan Kamil

Tes DNA ini merupakan bagian dari penyidikan laporan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik yang diajukan Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang digunakan dalam laporan antara lain Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula dari unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, Lisa menampilkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Penulis :
Shila Glorya