
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibunda mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh oknum seniornya.
Permohonan Perlindungan Keluarga
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan tersebut mencakup monitoring, pendampingan selama proses hukum, pemulihan layanan psikologis, serta layanan medis.
"Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum," ungkapnya.
LPSK juga melakukan investigasi lapangan pada 13–16 Agustus 2025 di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, dan Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta aparat penegak hukum yang menangani kasus.
Dalam rangkaian investigasi tersebut, LPSK bertemu langsung dengan ibu Prada Lucky di Kupang, beberapa saksi yang sudah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang, meninjau lokasi kejadian, menggali keterangan tambahan, serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
Susilaningtias menegaskan hak saksi tidak hanya berupa perlindungan fisik, tetapi juga mencakup dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.
"Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan," ujarnya.
Dorongan Justice Collaborator
Selain perlindungan saksi, LPSK juga mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Diharapkan dari 20 terduga pelaku ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik.
"Kami berharap Polisi Militer TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu," ucap Susilaningtias.
Menurutnya, status JC penting untuk membongkar kasus kematian Prada Lucky karena dapat membantu mempercepat penemuan fakta material serta memperkuat pembuktian hukum.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif.
Penyebab kematiannya diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum seniornya, dan penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka.
- Penulis :
- Shila Glorya