
Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan data pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
Kewajiban K/L Terhubung dengan SIPPN
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menegaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga wajib terkoneksi dengan SIPPN.
" Kami sampaikan bahwa kementerian dan lembaga memiliki kewajiban untuk terhubung dengan SIPPN. Ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Ajib.
Menurut Ajib, tujuan integrasi ini adalah agar masyarakat lebih mudah, cepat, akurat, dan akuntabel dalam mengakses informasi layanan publik pemerintah.
Indikator keterhubungan instansi dengan SIPPN mencakup kepemilikan akun admin atau subadmin, kelengkapan profil instansi, serta publikasi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kewajiban tersebut sesuai amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Informasi dasar yang harus tersedia meliputi profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, fitur layanan publik berbasis elektronik, serta fitur berita.
"Keseluruhan informasi ini wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses," ujar Ajib.
Capaian dan Pengembangan SIPPN
Hingga saat ini, SIPPN telah terhubung dengan 588 instansi pemerintah atau 81 persen dari total 727 instansi di Indonesia.
Rinciannya terdiri dari 33 kementerian, 52 lembaga, 34 provinsi, dan 469 kabupaten/kota.
Meski begitu, masih terdapat 139 instansi yang belum terhubung dengan SIPPN.
"Kementerian PANRB terus mendorong instansi pemerintah yang belum terhubung agar segera membuat akun dan memenuhi indikator keterhubungan SIPPN. Ini agar penerapan SIPPN berjalan efektif dan menjadi portal informasi digital bagi masyarakat sekaligus platform publikasi standar layanan bagi instansi pemerintah," lanjut Ajib.
Ke depan, SIPPN akan dikembangkan dengan penataan data layanan publik berdasarkan prinsip human centered, life events, dan personalisasi layanan.
Pengembangan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) agar layanan publik lebih responsif, inklusif, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut juga dibahas materi mengenai standar pelayanan, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, Forum Konsultasi Publik, pemantauan serta evaluasi kinerja, hingga pendampingan terkait SIPPN.
" Dengan pengelolaan SIPPN dan kolaborasi lintas instansi yang baik dapat mewujudkan keterpaduan informasi pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik," tutur Ajib.
- Penulis :
- Shila Glorya