billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/aa.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Layanan Disiapkan untuk Permudah Perpanjangan SIM

Layanan ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal untuk berkendara.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni di lobby depan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, lobby utama LTC Glodok untuk Jakarta Utara, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, dan lobby selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat.

Syarat, Biaya, dan Jenis SIM yang Dilayani

Warga yang ingin menggunakan fasilitas SIM Keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.

Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Penulis :
Ahmad Yusuf