
Pantau - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 18,5 kilogram sabu dan 4 kilogram ketamin, serta mengamankan enam orang pelaku.
Penindakan Pertama: Paket Kiriman dari Malaysia
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 terhadap sebuah paket kiriman melalui jasa UPS dari Malaysia.
Paket tersebut diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi, namun menimbulkan kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan lanjutan dengan x-ray menemukan koper berdinding tebal serta tujuh talenan sebagai kamuflase.
Setelah dibongkar, ditemukan kristal bening dan serpihan talenan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kristal tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat ±18.556 gram.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai kemudian melaksanakan controlled delivery.
Satu tersangka berinisial H berhasil diamankan sebagai pemilik akhir barang.
“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ungkap petugas.
Penindakan Kedua: Penumpang Asal Malaysia
Penindakan kedua dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia dengan tujuan Jakarta.
Atensi berawal dari analisis passenger analysis unit terhadap dua WNA Malaysia berinisial OSA dan TSH yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan lapangan menemukan koper berisi pakaian dan minuman kemasan yang setelah diuji, bubuk putih dan bubuk hitam di dalamnya positif mengandung ketamin.
Di waktu yang sama, pemeriksaan terhadap WNA Malaysia berinisial GK di Terminal 3 juga menemukan dua botol minuman berisi bubuk putih yang positif ketamin.
Ketiga penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satres Narkoba Polresta, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai selanjutnya melaksanakan controlled delivery.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan total lima orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ujar petugas.
Total Enam Pelaku dan Ancaman Hukuman Berat
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyebutkan bahwa enam pelaku berhasil diamankan.
“Ke enam pelaku masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. 3 orang diketahui merupakan WNA asal Malaysia, 1 orang WNA asal Tiongkok, dan 2 lainya merupakan WNI,” ungkapnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Operasi gabungan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 112.930 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh kami bersama APH lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika maupun NPS/obat berbahaya di Indonesia. Pola serta modus penyelundupan kian bervariasi, sinergi menjadi fondasi utama dalam usaha memberantas narkotika agar kita terhindar dari bahayanya,” pungkas Gatot.
- Penulis :
- Arian Mesa










