billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Libatkan Musisi dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta untuk Atasi Polemik Royalti

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI Libatkan Musisi dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta untuk Atasi Polemik Royalti
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat konsultasi soal royalti hak cipta di kompleks parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI menyetujui penyanyi, pencipta lagu, dan penyelenggara pertunjukan menjadi bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta guna mencegah polemik royalti.

Musisi Jadi Bagian Penting dalam Revisi UU Hak Cipta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut adalah yang paling berkepentingan dalam Undang-Undang Hak Cipta karena mereka setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan royalti.

"Kira-kira begitu. Setuju nggak?" ujar Dasco, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi XIII DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan organisasi musisi di kompleks parlemen, Jakarta.

Dengan melibatkan musisi dan penyelenggara acara, DPR RI dapat menerima masukan langsung dari para pelaku industri dalam proses perumusan UU Hak Cipta.

"Setelah itu, baru kemudian nanti regulasinya bagaimana, nanti dirundingkan sama mereka, termasuk syarat misalnya kalau sekian persen bagaimana gitu, aplikasi mau dipakai bagaimana," kata Dasco.

Menurut Dasco, nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menjalankan undang-undang tersebut setelah regulasi dinyatakan memenuhi kepentingan para pencipta lagu, artis, dan produser yang berhak atas perlindungan hak cipta.

Rapat Konsultasi Bersama Musisi

Rapat konsultasi DPR RI kali ini membahas manajemen royalti dan permasalahan perlindungan karya cipta bersama sejumlah musisi, termasuk Ariel Noah dan Vina Panduwinata.

Dasco menyebut ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Hak Cipta agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Kementerian Hukum disebut sudah melakukan koordinasi dengan DPR RI terkait penyesuaian tersebut.

Namun, Dasco menegaskan bahwa penyesuaian saja tidak cukup karena perkembangan zaman menuntut adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta, terlebih dengan banyaknya aspirasi masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta.

Penulis :
Arian Mesa