
Pantau - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa pendirian tempat ibadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29, sehingga polemik pembangunan rumah ibadah seharusnya tidak perlu terjadi.
Pendirian Tempat Ibadah Hak yang Dilindungi Konstitusi
KH Anwar Iskandar menyatakan, "Mendirikan tempat ibadah itu bagian dari pelaksanaan UUD Pasal 29 tentang kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Sehingga mendirikan tempat beribadah itu hak yang dilindungi oleh undang-undang," ungkapnya.
Ia mengaku prihatin dengan masih adanya polemik pembangunan rumah ibadah, termasuk di Kediri, yang sempat mencuat akibat tertundanya pembangunan gereja karena persoalan administrasi.
Menurutnya, aturan terkait pembangunan tempat ibadah sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Semua itu kan harus diatur. Untuk mengatur itu pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama 2 Menteri (Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah. Jadi, sepanjang sesuai dengan SKB 2 Menteri (memenuhi persyaratan pembangunan tempat ibadah), ya harus jalan," ujarnya.
SKB tersebut juga mempertimbangkan kearifan lokal agar tidak memunculkan polemik di masyarakat.
Peran FKUB dan Pentingnya Toleransi
Anwar menjelaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tiap daerah, termasuk Kediri, memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses pendirian rumah ibadah agar dapat diterima secara transparan dan sukarela oleh masyarakat.
"Kenapa kemudian ada FKUB? Itu merupakan bagian dari kearifan lokal yang setiap daerah punya. Kenapa itu dilakukan, ya tentu agar ke depan semua berjalan smooth karena sudah mendapatkan lampu hijau dari masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat Kota Kediri cukup memahami pentingnya toleransi, apalagi Kediri masuk 10 besar Kota Paling Toleran di Indonesia berdasarkan Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 versi Setara Institute.
Dalam suasana kemerdekaan, ia menolak adanya polemik yang berpotensi memecah persatuan, seperti radikalisasi, politisasi agama, maupun penolakan pembangunan rumah ibadah.
"Kalau secara pribadi menurut saya, semua orang beragama harus diberi kesempatan membangun rumah ibadahnya. Itu hak yang esensial, tidak boleh orang melarang. Kecuali ada sesuatu yang memang dianggap mengganggu," tegasnya.
Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Kota Kediri, ia menekankan bahwa kerukunan antarumat beragama adalah fondasi penting untuk menjaga stabilitas bangsa.
Karena itu, ia mengajak tokoh agama, masyarakat, maupun pemerintah untuk bersama-sama merawat persaudaraan dan kedamaian.
"Predikat itu hanya soal simbol, tidak terlalu penting, tetapi yang penting kesadaran untuk hidup rukun di sebuah negara bangsa," tuturnya.
- Penulis :
- Arian Mesa