billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Indonesia, PM 2.5 Melebihi Ambang WHO 13 Kali Lipat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Indonesia, PM 2.5 Melebihi Ambang WHO 13 Kali Lipat
Foto: (Sumber: Warga berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pemetaan titik-titik strategis untuk pelaksanaan Car Free Day atau HBKB di lima wilayah administrasi yang didasarkan pada data kualitas udara sebagai upaya pengendalian polusi udara di ibu kota. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN))

Pantau - Kualitas udara di Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025, tercatat dalam kategori tidak sehat dan menjadi yang terburuk di Indonesia.

Data dari laman IQAir pada pukul 05.00 WIB menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada di angka 159.

Konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM 2.5) tercatat sebesar 67 mikrogram per meter kubik.

Angka ini tercatat 13,4 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2.5 merupakan partikel mikroskopis berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron yang dapat ditemukan dalam debu, asap, dan jelaga.

Risiko Kesehatan dan Rekomendasi Perlindungan

Paparan jangka panjang terhadap PM 2.5 telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kematian dini, khususnya pada penderita penyakit jantung dan gangguan paru-paru kronis.

Atas kondisi tersebut, sejumlah rekomendasi kesehatan dikeluarkan:

  • Mengenakan masker saat berada di luar rumah
  • Menghindari aktivitas di luar ruangan
  • Menutup jendela untuk menghindari paparan udara luar
  • Menggunakan alat penyaring udara di dalam ruangan
  • Selain Jakarta, kota-kota lain dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada hari yang sama adalah:
  • Depok, Jawa Barat, dengan AQI 151
  • Tangerang Selatan, Banten, dengan AQI 151

Respons Pemprov DKI dan Langkah Pengendalian Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan terus mendorong kerja sama konkret dengan daerah penyangga dalam upaya menurunkan emisi, khususnya yang berasal dari sektor industri.

Pemprov juga melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi sebagai bentuk keseriusan menjaga kualitas udara.

Langkah selanjutnya adalah memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan terhadap kendaraan kategori N (angkutan barang) dan O (kendaraan gandeng atau tempel).

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah DKI Jakarta untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.


 

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti