
Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan 20 izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa yang tersebar di tujuh kabupaten, sebagai langkah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari.
Usulan ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menjelaskan bahwa seluruh usulan berasal dari kelompok masyarakat yang kemudian diverifikasi secara administratif oleh pihaknya.
Jika telah memenuhi persyaratan, dokumen usulan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Usulan ini tersebar di Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak," ungkapnya.
Dukung Papua Barat Produktif dan Penguatan Ekonomi Desa
Jimmy menegaskan bahwa program perhutanan sosial ini selaras dengan Program Papua Barat Produktif yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Hingga kini, sudah terdapat 85 izin pengelolaan hutan desa yang telah diterbitkan oleh Kemenhut kepada kelompok masyarakat di tujuh kabupaten tersebut.
"Tahun ini juga kami alokasikan anggaran peralatan produksi untuk kelompok tani hutan maupun kelompok perhutanan sosial," katanya.
Ia berharap bantuan tersebut bisa memberikan dampak positif terhadap pengelolaan perhutanan sosial dan ikut berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengurangi ketimpangan pendapatan melalui tiga pilar utama, yakni akses terhadap lahan, akses terhadap kesempatan usaha, dan peningkatan sumber daya manusia.
"Perhutanan sosial terbagi menjadi lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan," jelas Jimmy.
Setelah pemekaran menjadi Provinsi Papua Barat Daya, luas kawasan hutan Papua Barat menyusut dari 9,7 juta hektare menjadi 6,3 juta hektare.
Meski demikian, Pemprov Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sekitar 70 persen dari total wilayahnya sebagai tutupan hutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan










