
Pantau - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di kawasan Pejompongan, Jakarta, yang diduga dilakukan oleh massa aksi saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8).
“Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa,” ungkap Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
CCTV Penting untuk Keamanan dan Penegakan Hukum
Budi menegaskan bahwa perusakan fasilitas publik dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab.
Menurutnya, CCTV memiliki peran penting dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum, terutama saat insiden terjadi.
Merusak CCTV sama saja dengan menghalangi upaya penegakan hukum sekaligus menciptakan situasi yang tidak kondusif.
Bisa Dipidana Sesuai Pasal 406 KUHP
Budi mengingatkan bahwa perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Akan Ditindaklanjuti Bersama Kepolisian
Diskominfotik DKI menegaskan bakal menindaklanjuti insiden ini secara serius.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegas Budi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf