billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Haji Rampung Dibahas, DPR Pastikan Pembentukan Kementerian Haji dan Atur Ulang Kuota serta Petugas Kloter

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU Haji Rampung Dibahas, DPR Pastikan Pembentukan Kementerian Haji dan Atur Ulang Kuota serta Petugas Kloter
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko (Foto: DPR))

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji, Singgih Januratmoko, memastikan bahwa pembahasan Revisi Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah selesai dan menghasilkan sejumlah poin krusial untuk penyelenggaraan haji yang lebih optimal.

Fokus Perubahan: Kelembagaan, Kuota, dan Petugas Kloter

Dalam keterangan resminya, Singgih menyebut bahwa Panja telah menyerahkan hasil pembahasan ke Komisi VIII dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Panja sudah selesai dan sudah diserahkan ke Komisi VIII. Besok (hari ini) insyaallah akan dilanjutkan di rapat paripurna. Poin utamanya tidak banyak, terutama soal kelembagaan, dari Badan Haji menjadi Kementerian Haji, termasuk pengalihan aset dan pegawai," ungkapnya.

Perubahan kelembagaan menjadi Kementerian Haji dinilai akan memperkuat tata kelola, pelayanan, dan konsistensi kebijakan dalam penyelenggaraan haji, khususnya di Tanah Suci.

Selain kelembagaan, revisi UU juga menegaskan kembali pembagian kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika ada tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, pembagian dan pengaturannya akan dibahas bersama antara Kementerian Haji dan DPR.

Isu petugas haji turut menjadi sorotan dalam revisi ini.

Komisi VIII DPR RI menetapkan pembatasan jumlah petugas per kelompok terbang (kloter) menjadi hanya dua orang: satu petugas haji dan satu petugas pelayanan umum.

Langkah ini diambil agar tidak mengurangi jumlah jemaah yang diberangkatkan.

"Harapan kita tidak ada lagi kesalahan. Mekanismenya nanti diatur melalui peraturan menteri," ujar Singgih.

Kementerian Haji Dianggap Solusi Strategis untuk Perubahan Dinamis

DPR menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bersifat mendesak untuk menjawab tantangan penyelenggaraan haji, termasuk perubahan regulasi tahunan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dengan pembentukan Kementerian Haji, diharapkan layanan di Tanah Suci dapat lebih terfokus dan profesional, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas seperti kampung haji dan layanan pendukung lainnya.

"Dengan adanya kementerian yang khusus menangani haji, kita harapkan bisa lebih fokus, terutama untuk pelayanan di Tanah Suci, termasuk kampung haji dan fasilitas pendukung lainnya," tutup Singgih.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf