
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya mengetahui rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar kelompok buruh pada 28 Agustus 2025 dan memastikan bahwa DPR menghormati hak penyampaian aspirasi tersebut.
Menurut Dasco, aksi ini tidak berkaitan dengan demonstrasi sebelumnya pada 25 Agustus 2025 yang sempat berujung bentrokan.
Aksi buruh pada 28 Agustus difokuskan untuk menyampaikan aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang perburuhan.
"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law", ungkap Dasco.
Ia menegaskan bahwa DPR akan mematuhi keputusan MK, namun proses revisi undang-undang membutuhkan waktu.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing
Sebelumnya, Partai Buruh melalui siaran pers menyebutkan bahwa puluhan ribu buruh akan melakukan aksi serentak secara nasional pada 28 Agustus 2025.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Aksi serupa juga akan berlangsung di berbagai kota industri utama seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Tuntutan utama para buruh meliputi kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, serta penghapusan sistem outsourcing.
Selain dua tuntutan utama itu, terdapat lima isu lain yang juga diangkat dalam aksi, namun belum dirinci lebih lanjut.
Dasco menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa demonstrasi harus tetap mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








