
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengamankan dua pria terduga pelaku penambangan emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur mengatakan, "Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30)."
Penangkapan dilakukan dalam operasi penertiban tambang ilegal yang digelar jajaran Polres Parigi Moutong.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang kepemilikannya masih ditelusuri.
Dampak Lingkungan dan Proses Hukum
Menurut kepolisian, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
"Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat," ungkap Romy.
Mesin alkon yang digunakan dinilai dapat mencemari aliran sungai yang dipakai masyarakat untuk mengairi lahan pertanian.
Kepolisian menegaskan bahwa imbauan agar masyarakat tidak melakukan tambang tanpa izin sudah berulang kali disampaikan, namun masih sering diabaikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti