
Pantau - Seekor gajah sumatra jantan ditemukan mati di kawasan Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 27 Agustus 2025, dan memicu kekhawatiran atas perlindungan satwa liar di wilayah tersebut.
Ditemukan oleh Tim Patroli dan Aktivis Lingkungan
Gajah tersebut diperkirakan berusia 18 tahun dan ditemukan dalam kondisi sudah membusuk, diduga telah mati sejak sehari sebelumnya.
Lokasi penemuan berada di dalam kawasan hak pengguna lain (HPL), berdasarkan titik koordinat yang dikonfirmasi oleh tim penyelidik.
Informasi awal mengenai temuan bangkai gajah disampaikan oleh aktivis lingkungan dan perangkat desa yang tinggal di Dusun Alur Kijing kepada Kepala Desa Arul Pinang, Samsi Alauddin.
Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sore.
Samsi Alauddin kemudian meneruskan laporan kepada unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) untuk ditindaklanjuti.
Bangkai gajah ditemukan oleh tim patroli dari Forum Konservasi Leuser (FKL) yang sedang melakukan pengawasan rutin di kawasan tersebut.
Di sekitar lokasi juga ditemukan dua pondok milik warga yang roboh, diduga akibat dirusak oleh satwa liar tersebut sebelum kematiannya.
Warga yang berkebun di sekitar lokasi diimbau untuk tidak mendekat karena proses penyelidikan dan pengamanan lokasi masih berlangsung.
"Kami belum mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu karena masih menunggu hasil nekropsi pihak terkait. Polisi juga telah memberikan pita agar masyarakat tidak mendekat," ungkap Samsi Alauddin.
Gajah Sumatra Terancam Punah, Warga Diimbau Jaga Kelestarian
Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa liar yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Berdasarkan data The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan dikategorikan sebagai spesies yang terancam kritis (critically endangered).
Masyarakat diimbau untuk turut menjaga kelestarian habitat satwa, terutama dengan tidak merusak hutan dan menghindari konflik dengan hewan liar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati merupakan tindakan ilegal.
Selain itu, pemasangan jerat atau penggunaan racun yang dapat membahayakan satwa liar juga dilarang keras.
Pelanggaran terhadap perlindungan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf