
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat strategi penanggulangan pemanasan global yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.
CFD dan Earth Hour Jadi Contoh, tapi Jangan Sekadar Seremonial
Dalam acara Sustainable District Outlook 2025 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, Bima mengapresiasi inisiatif Pemda yang telah melaksanakan praktik baik seperti Earth Hour Indonesia dan Car Free Day (CFD).
Ia mencontohkan keberhasilan CFD di Jakarta yang dinilai tertib dan dikelola dengan baik oleh Gubernur DKI.
Namun, ia juga menyoroti pelaksanaan CFD di beberapa daerah lain yang belum optimal dan cenderung hanya bersifat seremonial.
Kegiatan CFD yang salah sasaran bahkan bisa menimbulkan pasar tumpah dan memperparah pencemaran lingkungan.
"Jadi mari kita ingatkan lagi bahwa Car Free Day itu targetnya adalah persoalan lingkungan, bukannya persoalan ekonomi, kesejahteraan, penghiburan bagi warga," tegas Bima.
Dorong Pemda Terapkan Skema EFT dan Pendanaan Alternatif
Bima mengajak Pemda memanfaatkan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) untuk memperkuat komitmen penganggaran daerah di bidang lingkungan.
Menurutnya, penerapan EFT harus tepat sasaran agar berdampak nyata pada pengurangan emisi dan pelestarian ekosistem.
Beberapa contoh penerapan EFT yang sudah berjalan adalah:
- Provinsi Aceh dan Kalimantan Utara dengan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE)
- Kabupaten Maros dan Luwu Utara dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE)
- Kota Palu dengan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE)
"Komitmen penganggaran berbasis ekologi ini bagus. Tetapi jebakannya ke depan adalah jangan sampai menjadi terlalu formalitas, sekadar menggugurkan kewajiban, dan tidak diukur output dan outcomes-nya," ujarnya.
Kemendagri, kata Bima, berkomitmen melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendanaan ekologis melalui penyusunan serta sosialisasi tata cara penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE).
Pengaturan IKE sendiri masuk dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, serta diperkuat melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Bima juga mendorong Pemda untuk mencari sumber pendanaan alternatif di luar APBD, seperti melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), obligasi daerah, crowdfunding, program CSR, hingga pemanfaatan aset daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan