
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Ridwan Kamil pada Kamis, 28 Agustus 2025, terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukannya terhadap selebgram Lisa Mariana.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Ridwan Kamil.
“Pemeriksaan terhadap saudara RK (Ridwan Kamil) hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk,” ungkap Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso.
Berawal dari Unggahan Lisa, Tes DNA Buktikan Tidak Ada Hubungan Biologis
Laporan Ridwan Kamil bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025, yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang ia sebut dalam unggahan dan berulang kali mencoba menghubunginya.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil resmi tes tersebut.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujarnya.
Analisis menunjukkan bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan Lisa Mariana, namun separuh lainnya tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
Lisa Akan Diperiksa Pekan Depan, Gelar Perkara Menyusul
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Rizki Prakoso menyebut bahwa pemanggilan Lisa mempertimbangkan hasil tes DNA yang telah diterima oleh tim penyidik.
Setelah pemeriksaan terhadap kedua pihak selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti