
Pantau - Komisi XIII DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta perwakilan dari LMKN, VISI, dan AKSI menyepakati pembentukan tim perumus untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta harus menyelesaikan persoalan mendasar, khususnya terkait transparansi pengelolaan royalti serta penguatan posisi pencipta dan pelaku pertunjukan.
"Ini adalah rapat lanjutan dari rapat konsultasi kemarin. Kita bersepakat untuk membentuk tim perumus, untuk merumuskan masalah-masalah apa saja yang ada, lalu dituangkan sesuai dengan level kewenangan masing-masing. Mana yang masuk undang-undang, mana yang peraturan turunan," ungkapnya.
Empat Poin Substansi RUU
Dalam rapat tersebut, Willy juga membacakan kembali hasil rapat konsultasi DPR dengan para pemangku kepentingan pada 21 Agustus 2025 yang merumuskan empat poin utama.
Pertama, pembentukan tim perumus revisi UU Hak Cipta yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan target penyelesaian dalam dua bulan.
Kedua, penarikan sementara kewenangan penarikan royalti ke LMKN selama masa pembahasan RUU agar fokus pembahasan tidak terpecah.
Ketiga, pelaksanaan audit terhadap LMKN dan LMK untuk menjamin transparansi agar pencipta dan penyanyi memperoleh hak sesuai porsinya.
Keempat, koordinasi DPR dengan Kepolisian RI agar bukti pelunasan izin/lisensi serta pembayaran royalti menjadi syarat wajib untuk penyelenggaraan pertunjukan langsung.
Willy menjelaskan bahwa poin-poin ini akan menjadi bagian dari substansi materi RUU Hak Cipta, termasuk pembahasan mengenai definisi royalti dalam Pasal 1 angka 28 UU Nomor 28 Tahun 2014 serta penyempurnaan definisi Lembaga Manajemen Kolektif.
Pelibatan Langsung Pelaku Seni
Dalam kesimpulan rapat, Willy menekankan pentingnya pelibatan perwakilan pencipta musik, pelaku pertunjukan, dan organisasi profesi.
VISI, AKSI, dan LMKN masing-masing diminta mengirimkan tiga nama untuk bergabung dalam tim perumus bersama Badan Keahlian DPR RI.
"VISI dan AKSI ini ibarat kepala dan kaki. Jadi, masing-masing tiga orang agar imbang. LMKN juga tiga orang. Dengan begitu, seluruh pihak bisa ikut duduk bersama," ia mengungkapkan.
Selain itu, usulan inisiatif perorangan dari musisi Melly Goeslaw akan diambil alih oleh Komisi X DPR RI guna mempercepat proses legislasi.
"Namun, Teh Melly, Once, dan Mas Dhani tetap tercatat sebagai pengusul," tambah Willy.
Tim perumus dijadwalkan mulai bekerja pekan depan bersama Badan Keahlian DPR RI.
Seluruh bahan paparan yang telah disampaikan diminta untuk segera dikompilasi agar dapat dipetakan pasal per pasal.
"Di sini kita tidak cari gaduh. Kita cari enak dan terpenak. Bukan hanya satu pihak yang nyaman, tapi semua pihak, baik pencipta, pelaku, maupun pengguna karya, harus merasakan manfaat yang adil," tegas Willy.
- Penulis :
- Arian Mesa











