
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri potensi kerugian negara.
"Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau," ujarnya di Medan, Jumat.
PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja diketahui telah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan seluas 289 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 93,81 hektare di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang sudah terjual kepada konsumen.
"Di Helvetia seluas 6,8 hektare, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare, sedangkan yang belum terjual 4,1 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare," papar Husairi.
Indikasi Penyimpangan dan Proses Hukum
Husairi menjelaskan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.
Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara.
"Saat ini dokumen yang disita masih dipelajari penyidik sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," sebutnya.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah enam lokasi, yakni kantor direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, kantor dan gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo, serta kantor PT DMKR di tiga lokasi yaitu Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
"Selain dokumen penghapusan aset, penyidik juga menyita berkas permohonan proyek Deli Megapolitan, dokumen pengalihan HGU ke HGB, dokumen elektronik hingga rekening bank perusahaan pengembang," tutur Husairi.
- Penulis :
- Shila Glorya