billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Malang Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Malang Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap
Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah AKP, tersangka perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang berhasil diamankan di Malang, Jawa Timur (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antar-pulau dalam operasi gabungan di Malang, Jawa Timur, dan menetapkan seorang tersangka berinisial AKP.

Puluhan Bagian Satwa Liar Diamankan

Operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polda Jawa Timur berhasil menyita sedikitnya 29 bagian tubuh satwa liar dilindungi dari tangan tersangka.

Barang bukti yang diamankan di antaranya kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak babirusa, taring babirusa, serta kalung gigi dan kuku beruang.

Selain itu, penyidik juga menemukan kulit beruang madu (Helarctos malayanus), kalung gigi harimau (Panthera tigris), dan kalung kuku beruang madu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan skala peredaran satwa liar dilindungi yang melibatkan lintas wilayah.

"Peredaran bagian satwa dilindungi, mulai dari beruang madu, macan dahan, hingga babirusa, menunjukkan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Penegakan hukum harus menembus hingga akar jaringan, bukan hanya pelaku lapangan, untuk benar-benar memutus rantai perdagangan ilegal ini," ungkapnya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Saat dimintai keterangan, tersangka AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan bagian satwa tersebut.

AKP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan AKP sebagai tersangka dan menahannya di Dit Tahti Polda Jawa Timur selama 20 hari untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Setiap orang yang ikut menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Perbuatan mereka sama artinya dengan membunuh satwa dan merusak keseimbangan ekosistem," kata Aswin.

"Kami ingin memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar menimbulkan efek jera, sehingga rantai kejahatan ini dapat diputus sampai ke akarnya," jelasnya.

Jawa Timur Jadi Titik Transit Satwa Ilegal

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini membuktikan Jawa Timur masih menjadi jalur strategis perdagangan satwa liar dilindungi.

"Sebagian besar barang bukti yang ditemukan berasal dari satwa liar dilindungi yang hidup di luar Jawa. Ini membuktikan bahwa Jawa Timur sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa dan bagian tubuh satwa lintas pulau," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, BBKSDA Jawa Timur akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dan jalur distribusi satwa liar untuk mencegah peredaran ilegal semakin meluas.

Penulis :
Arian Mesa