billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Desak DPR dan Presiden Perbaiki Etika Publik, Hentikan Kekerasan Aparat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman Desak DPR dan Presiden Perbaiki Etika Publik, Hentikan Kekerasan Aparat
Foto: Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia meminta DPR RI memperbaiki etika komunikasi publik yang dinilai melukai aspirasi rakyat serta menyampaikan permintaan maaf karena dianggap menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran belakangan ini.

DPR Diminta Transparan soal Fasilitas dan Etika Publik

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menyampaikan hal itu seiring laporan pengaduan masyarakat terkait sikap DPR.

"Respons sejumlah pimpinan DPR yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat semakin memperkeruh keadaan," kata Johanes di Jakarta, Senin.

Ombudsman mendesak DPR membuka secara transparan seluruh fasilitas keuangan yang diterima anggotanya, termasuk penghasilan, tunjangan, dan fasilitas keuangan lain.

DPR diminta meninjau ulang gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan, termasuk subsidi pajak penghasilan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu harus dilakukan dengan prinsip transparansi, kepatutan, efisiensi fiskal negara, dan rasa keadilan publik.

Presiden juga diminta meninjau ulang gaji, tunjangan, dan fasilitas DPR dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, kepatutan, serta keadilan publik.

Selain itu, DPR diminta menyusun mekanisme partisipasi publik dalam pembahasan dan pengambilan keputusan, baik melalui konsultasi publik, dengar pendapat, maupun pemanfaatan teknologi digital.

Kritik terhadap Tindakan Aparat dan Seruan Perbaikan

Ombudsman juga menerima pengaduan masyarakat terkait tindakan represif aparat saat demonstrasi.

Tindakan represif aparat dan sikap DPR terkait kenaikan tunjangan dinilai sebagai dugaan malaadministrasi serius.

"Ombudsman meminta Presiden menghentikan kekerasan aparat di lapangan demi melindungi hak konstitusional warga negara," ujar Johanes.

Ombudsman menegaskan ada dugaan malaadministrasi serius dalam penanganan aksi massa, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan massal, hingga jatuhnya korban luka dan meninggal.

Sebagai lembaga negara independen berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman menilai perlakuan aparat berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asasi warga negara.

"Negara tidak boleh abai, pelayanan publik adalah hak setiap warga negara," ungkap Johanes.

Transparansi, empati, dan penghormatan HAM disebut sebagai kunci memulihkan kepercayaan publik kepada negara.

Ombudsman meminta Presiden mengambil langkah korektif tegas terhadap manajemen pelayanan kepolisian, menghentikan tindakan represif, serta menyampaikan informasi transparan mengenai proses hukum pelaku yang menyebabkan kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Presiden juga diminta mengevaluasi kepemimpinan Polri dalam penanganan aksi penyampaian pendapat yang menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, Presiden diminta melakukan dialog nasional dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mendengarkan masukan demi perbaikan praktik berbangsa dan bernegara yang berkeadilan sosial.

"Ombudsman hadir untuk memastikan negara bekerja dengan cara yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat," tutur Johanes.

Penulis :
Arian Mesa