Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Pemprov Genjot Strategi Kawasan Rendah Emisi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Pemprov Genjot Strategi Kawasan Rendah Emisi
Foto: (Sumber: Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.)

Pantau - Kualitas udara di Jakarta tercatat tidak sehat dan menjadi yang terburuk kedua di Indonesia pada Selasa (pagi), berdasarkan data dari IQAir pukul 05.00 WIB.

Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 156 dengan konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 62 mikrogram per meter kubik, atau 12,4 kali lebih tinggi dari nilai ambang batas tahunan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ancaman PM 2,5 dan Rekomendasi Kesehatan

PM 2,5 adalah partikel polutan berukuran 2,5 mikron yang berasal dari debu, asap kendaraan, hingga jelaga industri.

Partikel ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis, anak-anak, dan lansia.

Dengan kondisi kualitas udara saat ini, warga diimbau untuk:

  • Menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan
  • Mengurangi aktivitas fisik di luar
  • Menutup jendela untuk mencegah masuknya udara kotor
  • Menggunakan alat penyaring udara di dalam ruangan

Jakarta berada di bawah Tangerang Selatan yang mencatat angka lebih tinggi, yakni 177, sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pagi ini.

Pemprov DKI Siapkan Langkah Strategis

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) sebagai upaya menekan polusi udara.

KRE-T merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Rendah Karbon yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Langkah-langkah lain yang telah dan akan dijalankan oleh Pemprov DKI antara lain:

  • Memperluas pelaksanaan dan penegakan hukum uji emisi kendaraan
  • Menindak kendaraan berat kategori N dan O yang tidak memenuhi standar emisi
  • Mendorong kolaborasi lintas wilayah dengan daerah penyangga untuk mengurangi emisi dari sektor industri

Semua kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Jakarta untuk menjadi kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf