Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Gorontalo Bebaskan 11 Pendemo Bentrok di Simpang Lima, Keluarga Wajib Buat Surat Pernyataan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Gorontalo Bebaskan 11 Pendemo Bentrok di Simpang Lima, Keluarga Wajib Buat Surat Pernyataan
Foto: (Sumber: Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana saat menyampaikan keterangan pers terkait pembebasan 11 orang pendemo yang sempat ditahan di Polda Gorontalo, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membebaskan 11 orang pendemo yang sebelumnya diamankan usai bentrokan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Simpang Lima, Kota Gorontalo, pada Selasa malam, 2 September 2025.

Pembebasan dilakukan setelah mereka diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Belum Naik Penyidikan, Orang Tua Jadi Saksi

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, menjelaskan bahwa para pendemo awalnya dikenakan Pasal 160, junto Pasal 170, junto Pasal 55 KUHP.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka kita terapkan Pasal 160, Junto Pasal 170, Junto Pasal 55. Kemudian kita lakukan pemberkasan tapi belum kita naikkan penyidikan," ungkapnya.

Kombes Ade menyebutkan bahwa pembebasan ke-11 orang itu dilakukan atas kebesaran hati Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo.

Mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan syarat orang tua atau wali membuat surat pernyataan bahwa anak-anak mereka tidak akan kembali mengikuti aksi demonstrasi yang anarkis.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi, seperti perusakan, penganiayaan, pembakaran, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya, tidak akan ditoleransi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, para orang tua dari 11 pendemo itu juga dijadikan saksi.

Jika para pemuda tersebut mengulangi tindakan serupa, kasus akan langsung dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.

"Semuanya telah kita kembalikan ke orang tua dan keluarga masing-masing. Mereka dalam keadaan sehat, namun sudah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Kombes Ade.

Mahasiswa: Kami Akan Tetap Suarakan Aspirasi Secara Kondusif

Salah satu dari 11 mahasiswa yang dibebaskan, Andi Taufik, menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekan diperiksa selama sembilan jam.

Selama itu mereka mendapatkan pembinaan serta pengarahan hukum dari pihak kepolisian.

"Alhamdulillah kita tidak terbukti bersalah, dan kita akan tetap memperjuangkan hak rakyat, mahasiswa, buruh, tani, dan nelayan, namun dengan cara-cara yang kondusif," ungkap Andi.

Pembebasan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para peserta aksi agar tetap dalam koridor hukum dan menghindari tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti