
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menjadwalkan ulang pengurusan paspor pada H-1 maupun di hari wawancara dan pengambilan data biometrik dengan alasan keamanan.
Layanan Penjadwalan Ulang
Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto menjelaskan bahwa penyesuaian layanan ini bertujuan memfasilitasi masyarakat yang merasa perlu mengubah jadwal karena situasi tertentu.
" Kami memahami bahwa situasi yang terjadi belakangan ini mungkin berdampak pada rasa aman pemohon dalam melakukan perjalanan, terutama bagi kelompok rentan," ungkapnya.
Pemohon yang ingin menjadwalkan ulang pada H-1 dapat melakukannya melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara itu, untuk penjadwalan ulang pada hari H, pemohon dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan.
Penjadwalan ulang ini tidak dikenakan biaya tambahan.
Kepastian Pelayanan di Tengah Dinamika
Kebijakan tersebut diberlakukan hingga ada pembaruan dari pemerintah sebagai langkah untuk menjaga kepastian pelayanan di tengah kondisi tidak menentu akibat dinamika aksi unjuk rasa belakangan ini.
Eko menegaskan bahwa seluruh layanan kantor imigrasi di Indonesia telah kembali beroperasi normal sejak Senin (1/9).
Sebelumnya, layanan tatap muka di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang sempat dibatasi hanya setengah hari pada Jumat (29/8).
" Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu memantau informasi terkini dari sumber-sumber resmi. Imigrasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa