Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tulus Abadi Desak Komisi VI DPR Percepat Revisi UU Perlindungan Konsumen agar Disahkan pada Masa Sidang 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tulus Abadi Desak Komisi VI DPR Percepat Revisi UU Perlindungan Konsumen agar Disahkan pada Masa Sidang 2025
Foto: Ilustrasi - Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri dalam kegiatan sosialisasi bertema "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan", di Balai Kota Jakarta (sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta Komisi VI DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar bisa disahkan pada masa sidang 2025.

"Meminta agar Komisi VI DPR mempercepat pembahasan revisi UU tentang Perlindungan Konsumen, sehingga bisa disahkan pada masa sidang 2025," ujar Tulus.

Ia menekankan bahwa salah satu isu krusial yang harus diakomodasi adalah perlindungan terhadap konsumen produk adiktif.

Menurutnya, perubahan UU tersebut sangat mendesak untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen sebagai pelanggan.

"Selanjutnya, meminta agar konsumen dalam menyampaikan pendapat, keluhan, pengaduannya kepada pelaku usaha agar lebih terstruktur, kronologis, dan disertai bukti sah atau valid," tambah Tulus.

Hal tersebut juga mencakup konsumen yang memberikan ulasan terhadap produk, barang, dan jasa.

Ia menegaskan bahwa konsumen adalah pilar terpenting dalam struktur dan sistem ekonomi nasional, sehingga peran dan keberadaannya tidak bisa dinegasikan oleh siapa pun.

Tulus meminta pemerintah agar selalu memperhatikan isu perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan dan regulasi.

"Termasuk dalam menentukan kebijakan harga, khususnya untuk komoditas esensial, baik barang maupun jasa," kata Tulus.

Desak Revisi UU dan Penguatan Perlindungan

Permintaan itu disampaikan Tulus bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September.

Ia menilai momentum tersebut tepat untuk menegaskan urgensi revisi UU guna memperkuat posisi konsumen di pasar.

Fokus pembaruan regulasi diarahkan pada peningkatan standar keamanan produk termasuk produk adiktif serta tata kelola pengaduan yang lebih jelas.

Momentum Harpelnas 2025

Pada tahun 2025, Harpelnas mengangkat tema "pikirkan konsumen".

Hari Pelanggan Nasional pertama kali dirayakan pada 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Peringatan setiap 4 September menjadi refleksi bagi seluruh lembaga pelayanan publik untuk memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya