
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas PAM (Perseroda) kepada DPRD DKI Jakarta.
Komitmen Pemprov DKI Perluas Akses Air Bersih
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Pramono menegaskan bahwa perubahan badan hukum PAM Jaya merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk menjamin hak dasar warga, termasuk hak atas air bersih.
Ia menilai layanan air minum perpipaan di Jakarta masih menghadapi tantangan karena belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pada 3 Januari 2022, Pemprov DKI telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta pada tahun 2030.
Namun, Pemprov DKI memutuskan untuk mempercepat target tersebut menjadi tahun 2029.
Untuk mewujudkannya, Pramono meminta PAM Jaya memperluas cakupan layanan air minum perpipaan sekaligus membangun infrastruktur air bersih secara masif.
Strategi Pendanaan dan Perubahan Status Hukum
Sejumlah proyek strategis disebut membutuhkan investasi besar, di antaranya pengurangan kebocoran air atau non-revenue water, serta pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) di Cilandak, Muara Karang, Condet, dan Hutan Kota II.
Pramono menyebut keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tantangan karena sektor layanan dasar lain juga memerlukan alokasi dana besar.
"Karena itu, eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda," ungkapnya.
Menurut Pramono, perubahan status hukum ini strategis karena memungkinkan pendanaan non-APBD, sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta daya saing perusahaan.
Dengan menjadi Perseroda, PAM Jaya diharapkan lebih fleksibel dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, dan menarik investasi dari berbagai pihak.
Fleksibilitas tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan investasi besar serta mempercepat realisasi proyek strategis perusahaan.
Pramono menegaskan bahwa perubahan badan hukum PAM Jaya mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif untuk memastikan hak warga Jakarta atas air minum bersih dan aman.
Ia berharap penjelasan yang disampaikannya dapat membantu pembahasan di tingkat komisi sehingga DPRD dapat mempertimbangkan dan menyetujui Raperda tersebut menjadi peraturan daerah.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti