Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rehabilitasi Hutan TNGL Dimulai, 360 Hektare Sawit Ilegal Ditumbangkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Rehabilitasi Hutan TNGL Dimulai, 360 Hektare Sawit Ilegal Ditumbangkan
Foto: Rehabilitasi dengan penanaman kembali kawasan hutan TNGL di Aceh Tamiang (sumber: BBTNGL)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memulai rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang sebelumnya berubah menjadi perkebunan sawit ilegal.

Rehabilitasi untuk Pulihkan Ekosistem

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

"Kemenhut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus berkomitmen memulihkan kawasan hutan TNGL serta penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif," ungkapnya.

Upaya rehabilitasi melibatkan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Langkat (Sumatera Utara), serta masyarakat.

Penumbangan Sawit Ilegal

Proses rehabilitasi dimulai dengan menumbangkan tanaman sawit ilegal yang ada di dalam kawasan hutan TNGL.

Sebanyak 360 hektare tanaman sawit dengan usia bervariasi antara dua hingga 12 tahun telah ditumbangkan.

Lokasi penumbangan tersebar di Blok Hutan Tenggulun (Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang), Blok Hutan Rembah Waren, dan Blok Hutan Paten Kuda (Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat).

"Penumbangan tanaman sawit ilegal tersebut merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah," kata Dwi Januanto Nugroho.

Langkah selanjutnya adalah rehabilitasi kawasan dengan penanaman kembali vegetasi hutan alami untuk memastikan fungsi ekosistem di TNGL dapat pulih secara berkelanjutan.

Penulis :
Arian Mesa