Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BP MPR RI Bahas Tuntas Substansi dan Arah Hukum PPHN, Usulkan Pembentukan Panitia Ad Hoc

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BP MPR RI Bahas Tuntas Substansi dan Arah Hukum PPHN, Usulkan Pembentukan Panitia Ad Hoc
Foto: (Sumber: Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025. ANTARA/HO-MPR)

Pantau - Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno pada Jumat, 5 September 2025, dengan tiga agenda utama yaitu pembahasan perkembangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi kinerja, dan perencanaan program hingga akhir tahun.

Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa laporan kajian PPHN telah diserahkan kepada pimpinan MPR dalam rapat gabungan yang digelar pada 6 Agustus 2025.

Laporan tersebut mencakup substansi PPHN dan tiga opsi bentuk hukum yang dapat dipilih sebagai dasar pengaturannya.

"Laporan tersebut sudah diterima pimpinan MPR dan pimpinan fraksi/kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka", ungkap Andreas.

Substansi PPHN dan Usulan Bentuk Hukumnya

Substansi PPHN dirancang dengan pendekatan paradigma Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tiga fokus utama dalam substansi tersebut meliputi pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, yaitu: Pendahuluan, Kondisi Umum, Visi dan Misi, Arah Kebijakan, Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup.

BP MPR menawarkan tiga opsi bentuk hukum untuk PPHN, yakni dimasukkan ke dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.

"Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representatif kelembagaan tertinggi", ujar Andreas.

BP MPR juga merekomendasikan agar pimpinan MPR membangun konsensus politik antarfraksi dan kelompok DPD untuk menyepakati bentuk hukum PPHN yang akan diambil.

Rekomendasi lainnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang bertugas menyiapkan rancangan putusan MPR dan membawa hasil pembahasan ke sidang paripurna.

"Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya, dilakukan oleh panitia (ad hoc) sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR, untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR", tegas Andreas.

Ia menambahkan bahwa setelah laporan kajian diserahkan, maka tugas BP MPR terkait PPHN telah selesai sebagaimana diatur dalam Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.

Pengkajian UUD dan Evaluasi Kinerja BP MPR

Rapat pleno juga membahas rencana program BP MPR hingga akhir tahun 2025.

Salah satu program besar yang akan dilaksanakan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya di berbagai sektor.

"Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan", ujar Andreas.

Selain itu, evaluasi atas capaian kinerja BP MPR juga menjadi bagian penting dalam rapat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BP MPR Andreas Hugo Pareira, serta dihadiri Wakil Ketua Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah.

Sejumlah anggota hadir secara fisik, di antaranya Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanul Haq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan IG Ngurah Kesuma Kelakan.

Beberapa anggota lainnya mengikuti rapat secara daring.

Turut hadir dalam rapat adalah Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR Heri Herawan, serta pejabat dan staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR.

Penulis :
Ahmad Yusuf