
Pantau - Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil Sherina Munaf untuk melakukan klarifikasi terkait unggahannya di media sosial tentang penyelamatan seekor kucing yang diduga merupakan milik Uya Kuya, yang sebelumnya diberitakan hilang saat terjadi penjarahan di rumah Uya.
Polisi Ingin Pastikan Kucing Tersebut Milik Uya Kuya
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa surat pemanggilan terhadap Sherina akan dikirimkan hari ini.
"Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Jadi panggilan ini bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya," kata Alfian.
Klarifikasi diperlukan karena informasi yang beredar menyebutkan bahwa kucing tersebut termasuk barang yang dijarah saat peristiwa penyerangan rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu," ujarnya.
"Nantinya kita mau coba klarifikasi saja. Karena itu informasinya kucing Uya Kuya, betul tidaknya kita belum tahu. Untuk tahu itu kita harus mengklarifikasi," lanjut Alfian.
Unggahan Sherina Munaf Jadi Perhatian Polisi
Sherina Munaf sebelumnya mengunggah informasi bahwa seekor kucing bernama Lili milik Uya Kuya telah berhasil diselamatkan.
"Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16–20-an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut," tulis Sherina.
Ia juga menjelaskan kondisi fisik kucing tersebut yang sangat kurus dan membutuhkan perawatan intensif.
"Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don't SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara," tulisnya dalam unggahan tersebut.
12 Orang Sudah Jadi Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Kombes Alfian Nurrizal.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga pelaku penyerangan terhadap petugas yang berjaga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf