Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hidayat Nur Wahid Desak BPOM dan BPJPH Percepat Pengujian Ompreng MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Desak BPOM dan BPJPH Percepat Pengujian Ompreng MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Mares/Andri)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menyelesaikan pengujian terhadap ompreng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan dalam Program MBG diimpor dari China dan diduga mengandung minyak babi.

"Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat," ungkap Hidayat.

Ia mengingatkan bahwa isu kehalalan sangat sensitif di tengah mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, apalagi MBG menyasar langsung anak-anak sekolah.

Muncul Berbagai Masalah dalam Pelaksanaan MBG

Hidayat menyatakan bahwa dirinya kerap menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Program MBG, seperti siswa yang mengalami keracunan, makanan basi, hingga anggaran paket makanan yang tidak sesuai pagu.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan ompreng yang mengandung minyak babi sebagai salah satu permasalahan paling serius.

"Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa," ia mengungkapkan.

Hidayat tetap menyatakan dukungannya terhadap tujuan utama dari Program MBG, yaitu mengatasi masalah stunting dan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, namun pelaksanaannya harus terbebas dari unsur yang meresahkan publik.

Ia mengapresiasi Komisi IX DPR RI yang dalam rapat terakhir bersama BPOM pada 3 September 2025 telah memastikan bahwa pengujian terhadap ompreng MBG sedang dilakukan.

Ia juga mengapresiasi langkah BPOM yang meminta agar ompreng tersebut tidak digunakan selama pengujian belum selesai.

Dalam konteks hukum, Hidayat mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebut bahwa produk yang mengandung bahan dari babi tergolong haram, dan berdasarkan Pasal 26 ayat (2), wajib diberi label non halal jika terbukti demikian.

"Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf