Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Bandung Siap Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Tegaskan Pengelolaan Satwa Akan Dialihkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wali Kota Bandung Siap Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Tegaskan Pengelolaan Satwa Akan Dialihkan
Foto: (Sumber: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). ANTARA/Rubby Jovan.)

Pantau - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakusuma, bersama lima orang lainnya, terkait polemik pengelolaan kawasan tersebut.

Pemkot Bandung Ambil Sikap Tegas Selama Masa Sengketa

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata.

Perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 21 Agustus 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Enam orang penggugat dalam perkara ini adalah Raden Bisma Bratakusuma, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Nama Sri disebut identik dengan tersangka korupsi dalam kasus yang sama, yakni Sri Devi.

Menanggapi gugatan tersebut, Farhan menyatakan bahwa Pemkot Bandung tidak gentar dan akan mengambil langkah tegas untuk menjaga kepentingan publik.

“Kalau itu ranah perdata. Mereka hanya ingin melakukan perlawanan hukum. Saya juga kemarin ditegur oleh Kejaksaan Tinggi agar mencegah perlawanan hukum yang bisa memperpanjang dan menghabiskan energi. Maka kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” ujarnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Pemkot Bandung tengah menyiapkan kerja sama dengan Kebun Binatang Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya dalam hal pengelolaan kesejahteraan satwa selama masa penutupan Bandung Zoo akibat sengketa hukum.

“Bentuknya masih menunggu perjanjian selesai. Selama sengketa belum selesai, kita tidak akan buka dulu,” tegas Farhan.

Aset Disita, Bandung Zoo Ditutup Sejak Agustus 2025

Operasional Bandung Zoo telah resmi ditutup sejak 6 Agustus 2025 berdasarkan penetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan seluruh aset sitaan dititipkan kepada Pemerintah Kota Bandung.

Farhan menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum mengambil keuntungan ekonomi dari aset milik pemerintah.

“Kita ingin memastikan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemerintah Kota Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Sementara proses hukum terhadap Raden Bisma Bratakusuma dan tersangka lainnya masih berjalan, Pemkot Bandung berkomitmen memastikan keberlangsungan hidup satwa tetap terjamin serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penulis :
Aditya Yohan