
Pantau.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait perkara hoax tujuh kontainer surat suara yang tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
"SPDP Nomor: B/01/1/2019/Dittipidsiber, telah diterima dari Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Polisi: Penyebar Hoax Surat Suara Sengaja Buat Kabar Bohong Lalu Kabur ke Sragen
Selanjutnya, kata Mukri, kejaksaan menerbitkan surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti dan meneliti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kendati demikian, Mukri mengatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu berkas perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka perkara tersebut, yakni, BBP pembuat rekaman suara mengenai tercoblosnya surat suara dalam tujuh kontainer. Kemudian, tiga tersangka lainnya, adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes, tetapi tidak dilakukan penahanan karena hanya turut menyebarkan hoax tersebut.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.
Setelah memviralkan hoax tersebut, tersangka menutup akun, membuang gawai dan kartu SIM hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Tersangka Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi