Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Sebelum Periksa Ridwan Kamil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Sebelum Periksa Ridwan Kamil
Foto: (Sumber: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ridwan Kamil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Lisa Mariana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengonfirmasi aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Fokus KPK pada Jejak Uang

" Kami sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kami akan konfirmasi satu-satu," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Penyidik KPK telah memeriksa dua saksi terkait aliran dana sebelum giliran Ridwan Kamil, yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dan Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.

Konfirmasi dilakukan terkait pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J. Habibie kepada Ilham Habibie serta uang yang diberikan kepada Lisa Mariana.

Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Dalam kasus ini, KPK pada 13 Maret 2025 sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus PPK Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga 10 September 2025 atau 184 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum juga dipanggil KPK untuk diperiksa.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, terutama terkait jejak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Penulis :
Ahmad Yusuf