Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU PPRT Dinilai Sebagai Bentuk Penebusan Negara Atas Pengabaian Hak Pekerja Rumah Tangga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU PPRT Dinilai Sebagai Bentuk Penebusan Negara Atas Pengabaian Hak Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/HO-DPR RI.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan wujud nyata dari amanat moral dan konstitusional untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menurutnya, amanat tersebut mencakup kewajiban negara untuk menyediakan lapangan kerja sekaligus memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja.

"RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak," ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

RUU PPRT Sebagai Bentuk Penebusan Negara

Syarief menyebut bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bentuk kewajiban negara untuk menebus dosa besar atas pengabaian yang selama ini terjadi terhadap pekerja rumah tangga.

Ia menyoroti bahwa pekerja rumah tangga kerap terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan yang memadai, baik secara hukum maupun sosial.

Syarief juga menyampaikan penolakannya terhadap keberadaan ruang penafsiran dalam Pasal 16 ayat (2) RUU PPRT yang memungkinkan pemberi kerja tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kesepakatan kerja.

"Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dengan 84 persen di antaranya adalah perempuan.

Profesi PRT Punya Peran Strategis

Mengutip data global, Syarief menyebut bahwa 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia merupakan pekerja rumah tangga (PRT).

Menurutnya, profesi ini tidak sekadar berfungsi sebagai pembantu rumah tangga, tetapi memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan serta merupakan bagian dari pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional.

Ia mendorong agar RUU PPRT mengadopsi nilai-nilai dari Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT.

Konvensi tersebut, menurutnya, memberikan standar internasional mengenai pengakuan, perlindungan, dan penghargaan terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Namun demikian, ia mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi ILO tersebut.

"Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita," ia mengungkapkan.

Menurut Syarief, RUU PPRT merupakan momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip keadilan global.

Penulis :
Ahmad Yusuf