
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.
Penetapan RUU tersebut sebagai usulan dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025.
Tahap Usulan RUU Perampasan Aset
Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap usulan, bukan keputusan final.
"Bukan keputusan, baru diajukan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Baleg DPR RI masih menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
"Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja," ujarnya.
Bob menambahkan, jika RUU ini nantinya disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, maka Baleg akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang membahasnya.
"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," ucap Bob.
Dukungan Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyetujui usulan DPR RI agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Baleg DPR RI sendiri mengusulkan tiga RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya