Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong RUU Perlindungan Pekerja Migran, Tegaskan Pentingnya Standar Perlindungan Lintas Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dorong RUU Perlindungan Pekerja Migran, Tegaskan Pentingnya Standar Perlindungan Lintas Negara
Foto: (Sumber: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa. Foto : Dok/Andri )

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan pentingnya regulasi komprehensif untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara tujuan, seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) di DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum yang membahas isi substansi dan urgensi pembentukan RUU P2MI.

“RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan,” ujar Ledia, Kamis (11/9).

Perlindungan Menyeluruh dan Penguatan Diplomasi

Ledia menjelaskan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki karakteristik pekerjaan yang sangat beragam, mulai dari nelayan di kapal kecil hingga pekerja domestik, yang masing-masing menghadapi tantangan hukum berbeda di negara tujuan.

Oleh karena itu, ia menilai diperlukan sistem perlindungan yang menyeluruh dan berlaku lintas negara, termasuk penguatan diplomasi bilateral maupun multilateral.

“Karena tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda, diperlukan payung hukum yang kuat serta penguatan diplomasi bilateral dan multilateral untuk menjamin perlindungan hak-hak PMI,” ujarnya.

Standar Minimum, Edukasi Regulasi, dan Pengawasan Ketat

Ledia mendorong agar dalam RUU P2MI ditetapkan standar minimum perlindungan bagi para PMI, termasuk jaminan sosial, upah layak, dan keselamatan kerja.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi regulasi bagi calon pekerja migran sebelum keberangkatan, yang menjadi tanggung jawab penuh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“P3MI harus serius membekali pekerja dengan pengetahuan regulasi di negara tujuan. Dengan begitu, PMI bisa memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengawasan ketat dan peran diplomasi aktif sangat penting untuk memastikan perlindungan tidak hanya berlaku saat pemberangkatan, tetapi juga selama bekerja dan ketika kembali ke tanah air.

“Melalui pembahasan RUU P2MI, DPR mendorong terbentuknya sistem perlindungan yang menyeluruh, berlaku baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf