Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Sumut Bobby Nasution Dukung Kenaikan Upah Buruh dengan Syarat Selaras Ekonomi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Sumut Bobby Nasution Dukung Kenaikan Upah Buruh dengan Syarat Selaras Ekonomi
Foto: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) bertemu dengan sejumlah serikat buruh/pekerja di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Sumut (sumber: Diskominfo Sumut)

Pantau - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan upah minimum buruh, namun ia menekankan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan tingkat inflasi.

Dukungan Kenaikan Upah dengan Catatan

Bobby menyampaikan sikapnya usai menerima pengurus sejumlah serikat buruh dan pekerja di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis.

"Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu," ucapnya.

Ia menegaskan kenaikan upah buruh sekitar 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026 perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha di tengah situasi ekonomi saat ini.

Menurut Bobby, para pelaku usaha di Sumatera Utara selama ini menyiapkan sekitar 30 persen anggaran untuk biaya tak terduga.

"Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tetapi biaya perusahaan yang bukan variabel dihilangkan seperti kutipan preman, dan uang bongkar," jelasnya.

Bobby menambahkan bahwa anggaran tak terduga yang selama ini membebani perusahaan bisa dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan buruh.

Ia juga mengajak serikat buruh untuk menjaga kondusivitas di Sumut serta melindungi pelaku usaha dengan mencegah pungutan liar.

"Kalau kita semua bergerak, kekompakan kita semua untuk kesejahteraan buruh," tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Februari 2025 mencatat jumlah angkatan kerja 8.108.000 orang dengan 7.699.108 orang di antaranya sudah bekerja.

Subsidi Perumahan bagi Buruh dan MBR

Selain soal upah, Bobby menanggapi program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Pemprov Sumut akan menanggung biaya awal KPR subsidi, termasuk biaya notaris dan provisi.

"Jika subsidi ditiadakan, maka biaya awal harus dikeluarkan buruh bisa Rp8 juta. Dengan adanya bantuan pemerintah, maka biaya awalnya hanya Rp1,2 juta," tutur Bobby.

Kementerian PKP RI menetapkan 15.000 unit KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan (FLPP) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ASN di Sumatera Utara.

"Dari kuota subsidi KPR FLPP di Sumut diberikan kuota 15.000 unit. Dari jumlah ini ada kuota para buruh, sebelumnya juga sudah ada kuota rumah bagi para prajurit TNI AD," kata Bobby.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumut CP Nainggolan menegaskan tuntutan kenaikan upah 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Kenaikan upah dinilai akan berdampak positif terhadap kemampuan buruh untuk membeli rumah subsidi.

"Kalau saat ini upah minimum sekitar Rp3,5 juta per bulan, paling tidak upah minimum mestinya minimal Rp4 juta per bulan," ujar CP Nainggolan.

Penulis :
Arian Mesa