Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Ungkap Modus Pelunasan Mepet dan Jual-Beli Kuota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Ungkap Modus Pelunasan Mepet dan Jual-Beli Kuota
Foto: (Sumber: Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025). Sebagian jamaah haji dari berbagai negara menunaikan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan sebagai rangkaian terakhir sebelum meninggalkan kota Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengaturan jangka waktu pelunasan biaya bagi calon jemaah haji khusus yang diduga menjadi pintu masuk praktik jual-beli kuota oleh pihak tertentu.

Modus Pelunasan Mepet dan Penjualan Kuota Haji

KPK menemukan adanya indikasi bahwa calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu pelunasan sangat sempit, yakni lima hari kerja.

"Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan selama lima hari kerja," ungkap KPK.

Penelusuran ini dilakukan saat KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis, 11 September 2025.

Moh. Hasan Afandi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kementerian Agama.

Menurut KPK, penyidik menduga pengaturan jangka waktu ini dirancang secara sistematis untuk membuat sisa kuota tambahan tidak terserap oleh calon jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee," jelas KPK.

KPK juga menyoroti kasus jemaah yang mendaftar pada tahun 2024 namun langsung berangkat haji pada musim haji tahun 1445 H/2024 M, meski posisinya paling akhir dalam antrean.

Dugaan Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Secara resmi, KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelidikan perkara ini.

Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini telah menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

DPR Soroti Pelanggaran Kuota Tambahan Haji 2024

Di luar penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama DPR adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam ketentuan tersebut, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen dari total keseluruhan.

Penulis :
Aditya Yohan