Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Usulkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP Dilakukan Simultan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Usulkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP Dilakukan Simultan
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kedua dari kanan) memberikan keterangan di Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dilakukan secara simultan.

Yusril menjelaskan, RUU KUHAP memuat hukum acara pidana umum, sementara RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus sehingga keduanya harus disinkronkan.

"Jadi, kan tidak boleh yang khusus ini menabrak ke yang umum. Karena itu memang harus dibahas, mungkin bisa dibahas simultan," ungkapnya.

Sinkronisasi Regulasi

Yusril meminta semua pihak yakin bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu tidak terlalu lama.

Berdasarkan laporan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

Draf RUU Perampasan Aset sebenarnya telah selesai sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang ditandai dengan surat presiden penunjukan Mahfud Md dan Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Namun, karena adanya pergantian pemerintahan, pembahasan ditunda agar DPR dan pemerintah baru bisa memutuskan apakah naskah lama tetap dipakai atau ditarik.

"Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan naskah RUU Perampasan Aset yang baru," kata Yusril.

Sikap DPR

Ada kemungkinan DPR baru mengajukan draf RUU Perampasan Aset setelah RUU KUHAP rampung dibahas.

Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan selesai pada akhir 2025 agar implementasi KUHP baru tidak terhambat saat mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai kedua RUU tersebut bisa dibahas paralel di Komisi III.

"Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," ujarnya.

Nasir menambahkan, DPR siap membahas RUU Perampasan Aset jika sudah resmi diserahkan oleh Badan Legislasi DPR, yang saat ini mengusulkan agar RUU itu masuk daftar prioritas legislasi 2025.

Ia menilai pengusulan RUU Perampasan Aset seperti gayung bersambut karena banyak pihak mendukung percepatan pembahasannya.

Namun, ia menegaskan pembahasan RUU tetap akan diarahkan pada visi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara.

Penulis :
Shila Glorya