Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hinca Panjaitan: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Paralel dengan RUU KUHAP untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hinca Panjaitan: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Paralel dengan RUU KUHAP untuk Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara paralel dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penegasan ini disampaikan Hinca saat diwawancarai Parlementaria di Kota Jambi, Jambi, pada Jumat, 12 September 2025.

"RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP," tegas Hinca.

KUHAP sebagai Landasan Hukum Penegakan Perampasan Aset

Menurut Hinca, KUHAP merupakan landasan hukum acara yang krusial bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya terkait perampasan aset.

Ia mengingatkan bahwa tanpa dasar hukum acara yang tepat, pelaksanaan perampasan aset berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

"Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya," jelasnya.

Hinca juga menekankan pentingnya keseimbangan antara substansi aturan dalam RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat hukum dalam menerapkannya secara benar.

Gabungkan Pasal-Pasal yang Sudah Ada dalam UU Khusus

Ia menyampaikan bahwa sebenarnya materi terkait perampasan aset sudah tersebar di sejumlah undang-undang seperti:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Kejaksaan
  • Regulasi-regulasi terkait lainnya

"Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya," ujar Hinca.

Terkait mekanisme pembahasan di DPR, ia menyampaikan bahwa penentuan akan dilakukan pimpinan DPR RI, apakah RUU tersebut dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi III.

"Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga," tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan