
Pantau - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengembalikan dana sebesar Rp13,35 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Sisa Temuan Rp20,2 Miliar Dikejar Hingga Tenggat 24 September
Inspektur Papua Barat, Erwin PH Saragih, menjelaskan bahwa total temuan BPK atas LKPD 2024 mencapai Rp33,61 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp13,35 miliar telah dikembalikan, sementara sisa sebesar Rp20,2 miliar masih belum diselesaikan oleh sejumlah OPD terkait.
"Masih ada sisa temuan Rp20,2 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. Batas waktu 24 September 2025. Jumlah OPD nanti saya sampaikan, datanya di kantor," ujar Erwin.
Ia menegaskan bahwa setiap OPD yang terkait dengan temuan tersebut wajib menyelesaikan pengembalian keuangan negara sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 60 hari sejak 24 Juli 2025.
Ketepatan waktu dalam pengembalian ini dianggap mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
" Kami terus berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait supaya bisa kembalikan sebelum jatuh tempo," tegasnya.
Jika Lewat Tenggat, Masuk Ranah Hukum
Untuk memastikan penyelesaian tepat waktu, Inspektorat akan menyiapkan mekanisme persidangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) bagi OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian setelah 24 September 2025.
Sidang TPTGR akan berlangsung selama dua pekan dan menjadi ruang klarifikasi serta penyelesaian atas pengelolaan keuangan bermasalah.
"Kalau tidak dikembalikan, kami serahkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) ambil alih masalah temuan BPK. Temuan tahun 2023 sudah dilimpahkan ke APH," tegas Erwin.
Ia juga menyebut bahwa akumulasi temuan BPK atas LKPD tahun 2023 dan 2024 turut mempengaruhi opini laporan keuangan Papua Barat yang masih berada di kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Oleh karena itu, pengendalian internal birokrasi yang memadai dinilai sangat penting untuk mencegah dan menyelesaikan kerugian negara di masa mendatang.
Inspektorat Papua Barat sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan dan teguran kepada OPD yang belum memberikan respon terhadap kewajiban pengembalian dana.
"Surat teguran sudah kami berikan. Sekali lagi kalau masih dalam masa 60 hari masuk kesalahan administrasi. Tapi kalau lewat, pidana dan ranahnya APH," ujarnya.
BPK Harapkan Peningkatan Disiplin Administratif
Plh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Lukman Hakim, menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi dapat lebih konsisten dan tepat waktu dalam menyerahkan dokumen LKPD ke depannya.
"Semoga tahun-tahun ke depannya, Pemprov Papua Barat bisa tepat waktu karena batasnya tanggal 31 Maret," ungkapnya.
Kepatuhan dalam penyampaian LKPD dinilai penting sebagai cerminan tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan