
Pantau - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan dirinya tetap akan mengabdi di bidang hukum meski telah pensiun dari jabatan Hakim MK dan guru besar.
Komitmen Pengabdian Setelah Pensiun
"Pensiun sebagai guru besar dan hakim MK, saya masih tetap mengabdi dan mendidik mahasiswa untuk semua jenjang pendidikan," katanya di Palu, Minggu.
Arief Hidayat diketahui akan pensiun dari jabatan Hakim MK pada 3 Februari 2026, tepat saat usianya menginjak 70 tahun.
Ia menyampaikan pesan agar para kader muda di bidang hukum tidak memperdagangkan hukum atau menjadikannya sebagai komoditas, melainkan menegakkan hukum yang disinari oleh sinar ketuhanan.
Pesan Moral untuk Generasi Muda
Arief menjelaskan bahwa praktik berhukum, berpolitik, dan menjalani kehidupan berbangsa di Indonesia harus disinari oleh sinar ketuhanan.
"Pertanggungjawaban tidak hanya kepada rakyat, negara dan bangsa, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan keyakinan kita masing-masing," pesannya.
Ia menegaskan bahwa para pendiri negara telah mewariskan konsepsi yang sempurna, bahwa bernegara tidak bersifat sekuler, melainkan harus senantiasa disinari sinar ketuhanan.
"Kalau jadi pejabat, selalu berpihak kepada rakyat kecil, beri advokasi ke rakyat kecil dan kaum marhaen," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya