
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan pembahasan peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan dimulai tahun ini sebagai respons atas arahan Menteri Lingkungan Hidup yang menilai konversi lahan menjadi penyebab banjir besar.
Instruksi untuk Kepala Daerah
"Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali," ucap Wayan Koster di Denpasar, Minggu.
Ia menegaskan larangan alih fungsi lahan akan selaras dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang berlaku 2025–2125.
"Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial," jelasnya.
Menurut Koster, alih fungsi lahan untuk rumah tinggal tetap diperbolehkan dengan syarat ketat, yaitu hanya bagi pemilik lahan asli dan hanya untuk rumah pribadi, bukan bangunan komersial.
"Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah," sambungnya.
Dukungan Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut banjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/9) terjadi karena berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) hulu.
Ia mendukung penuh langkah Pemprov Bali menghentikan konversi lahan produktif menjadi fasilitas komersial, khususnya akomodasi pariwisata.
"Saya sebenarnya sudah ngomong ke pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap bapak gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini," kata Menteri Lingkungan Hidup.
Hanif menambahkan, untuk gedung yang sudah ada, penanganannya diserahkan kepada Pemprov Bali dengan catatan harus hati-hati karena menyangkut ketahanan Bali sebagai pulau kecil.
" Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini," ujar Hanif Faisol.
Ia menyarankan agar pengusaha mengoptimalkan bangunan yang sudah ada untuk meningkatkan kapasitas usaha tanpa memperluas lahan.
- Penulis :
- Shila Glorya