Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat karena Langgar Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat karena Langgar Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan
Foto: (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Provinsi Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.

Tiga Pelanggaran Utama dan Klarifikasi 41 Perusahaan

Hasil pengawasan menunjukkan tiga jenis pelanggaran yang umum dilakukan perusahaan:

  • Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Melaporkan upah pekerja lebih rendah dari kenyataan
  • Menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

Klarifikasi terhadap 41 perusahaan tersebut dilakukan selama lima hari, mulai 25 hingga 29 Agustus 2025.

Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain: PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah menerima nota peringatan sebelum dipanggil.

"Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan," tegas Rinaldi.

Kolaborasi Lewat Program Waspadu dan Fokus Perlindungan TKA

Rinaldi menambahkan bahwa Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.

Menurutnya, tujuan pengawasan bukan hanya penindakan, melainkan juga membangun kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemnaker.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga dalam menegakkan kepatuhan melalui mekanisme Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah diterapkan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat, mencakup 166 perusahaan.

"Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi," ujar Pramudya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan berlaku tidak hanya untuk pekerja lokal, tapi juga mencakup Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali," tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan