
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Banjar di bawah jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dan menangkap satu tersangka yang berperan sebagai kurir.
Penangkapan Bermula dari Kecurigaan Petugas Lalu Lintas
Penangkapan terjadi di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 16.45 Wita.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Satuan Lalu Lintas terhadap sebuah mobil yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
Ketika hendak diperiksa, pengemudi kendaraan tersebut mencoba melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan di lokasi.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu-sabu.
Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 19 kilogram.
Kurir Diamankan, Potensi Konsumsi Capai 152 Ribu Orang
Tersangka berinisial S diketahui merupakan kurir narkotika dan kini telah diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Banjar menyebutkan bahwa nilai sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp34,2 miliar.
Jumlah itu setara dengan potensi konsumsi sekitar 152 ribu orang.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga diancam dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.
"Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan sekaligus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar," tegas Kapolres Fadli.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan