Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi II DPR RI Minta Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Daerah Demi Stabilitas Ekonomi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komisi II DPR RI Minta Mendagri Hentikan Efisiensi Transfer Daerah Demi Stabilitas Ekonomi
Foto: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa Menteri Mitra kerjanya, termasuk Mendagri, Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15/9/2025 (summber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

Kekhawatiran Dampak Efisiensi Transfer Daerah

Rifqi menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi transfer daerah dikhawatirkan membuat pemerintah daerah tidak sanggup menopang kebutuhan belanja daerahnya.

"Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah," ungkapnya.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa menteri mitra kerja, termasuk Mendagri Tito Karnavian, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Rifqi juga meminta Mendagri memperhatikan gejolak demonstrasi yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah akibat kebijakan efisiensi transfer daerah.

Salah satu langkah yang ia usulkan adalah relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir tahun 2025 agar roda ekonomi serta stabilitas politik dan ekonomi di daerah tetap terjaga.

DPR RI Hanya Bisa Mengingatkan

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan DPR RI sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung menentukan besaran alokasi APBN yang ditransfer ke APBD.

Menurutnya, penetapan anggaran sepenuhnya berada di domain pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.

Tugas DPR RI lebih pada memastikan dana yang ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, serta digunakan sebagaimana mestinya.

"Oleh karena itu, DPR hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran tahun berikutnya lebih baik sehingga gejolak ekonomi dan politik tidak terulang," katanya.

Ia menambahkan, "Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah."

Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,8 triliun.

Jumlah itu naik Rp4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif 2026 sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun.

Penulis :
Arian Mesa