
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan di SPBU swasta tetap dilakukan melalui satu pintu lewat Pertamina.
Penegasan Regulasi Impor BBM
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan, "Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas udah 'statement' (impor lewat Pertamina)."
Ia menegaskan bahwa mekanisme impor satu pintu melalui Pertamina sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait pengadaan BBM.
Dasar hukum impor BBM diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014 menyebutkan, "Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan."
Dadan menjelaskan, "Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin (usaha) itu kan nanti mendapatkan rekomendasi (impor). Aturannya begitu."
Pengumpulan Data Kebutuhan SPBU Swasta
Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data kebutuhan impor BBM dari pengelola SPBU swasta, mencakup volume dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Dadan menyebut, "Ya, sebagian besar sudah (diterima)."
Namun, total kebutuhan impor BBM belum dapat disampaikan karena data yang diterima masih belum lengkap dan perlu diolah lebih lanjut.
Ia menambahkan, "Nanti tunggu sampai semuanya (menyetor data). Nanti Dirjen Migas pasti akan memaparkan update-nya."
Kelangkaan BBM di SPBU swasta sudah berlangsung sejak Agustus 2025.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa SPBU swasta tidak mendapat kuota impor tambahan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyarankan SPBU swasta untuk membeli kebutuhan BBM dari Pertamina.
SPBU swasta diminta menyerahkan data volume dan spesifikasi BBM masing-masing kepada Kementerian ESDM agar dapat diolah sebelum diserahkan ke Pertamina.
Data tersebut akan menjadi dasar Pertamina dalam melakukan pengadaan BBM.
Jika Pertamina mampu memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa impor tambahan, maka impor tidak perlu dilakukan.
Namun, jika Pertamina memandang perlu melakukan impor tambahan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta, maka impor bisa dilakukan oleh Pertamina.
- Penulis :
- Arian Mesa