Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Speedboat KKP Dibakar Saat Tertibkan Kapal Mini Trawl di Pesisir Selatan, KKP Tegaskan Komitmen Lindungi Laut Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Speedboat KKP Dibakar Saat Tertibkan Kapal Mini Trawl di Pesisir Selatan, KKP Tegaskan Komitmen Lindungi Laut Indonesia
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan kronologi pembakaran kapal pengawas ketika melakukan operasi pengawasan kapal trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10-12 September 2025. ANTARA/HO-PSDKP KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologi insiden pembakaran kapal pengawas speedboat Spinner Dolphin saat operasi penertiban kapal mini trawl di perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa insiden bermula ketika speedboat KKP mencoba menghentikan dan memeriksa kapal mini trawl yang beroperasi secara ilegal.

Kapal tersebut mencoba melarikan diri dan kemudian dikandaskan oleh anak buah kapal (ABK) ke pantai untuk menghindari pemeriksaan.

"Selanjutnya, ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama massa berdatangan serta mengepung speedboat KKP, yang kemudian terjadi pembakaran," ungkapnya.

Mini Trawl Meresahkan, KKP Tegakkan Aturan

Operasi pengawasan dilakukan sebagai respon terhadap aduan masyarakat Pesisir Selatan yang resah akibat aktivitas kapal mini trawl.

Sebelumnya, pada Mei dan Juli 2025, PSDKP telah berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di kawasan yang sama.

"PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan," jelas Ipunk.

Trawl merupakan alat tangkap yang telah dilarang karena dinilai:

  • Merusak ekosistem laut
  • Mengancam keberlanjutan sumber daya ikan

Penggunaan trawl resmi dilarang sejak tahun 1980 melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Alat ini bekerja dengan cara menarik jaring di dasar laut, menyapu habis semua jenis ikan tanpa memilah ukuran atau jenis.

Jika terus digunakan, trawl dapat menyebabkan kehancuran populasi ikan dan kerusakan lingkungan laut.

"Contohnya di Pantura Jawa seperti Cirebon yang terkenal dengan kota udang pada sekitar tahun 80-an, banyak udang yang ditangkap nelayan. Namun, kini akibat penggunaan alat tangkap yang merusak akhirnya tidak ada lagi udang," ujar Ipunk.

KKP Amankan 200 Kapal Ilegal dan 97 Rumpon Asing

Ipunk menegaskan bahwa KKP berkomitmen penuh dalam menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari segala bentuk aktivitas ilegal dan merusak, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII).

Hingga triwulan III tahun 2025, KKP telah berhasil mengamankan 200 kapal illegal fishing, terdiri dari:

  • 19 kapal ikan asing (KIA)
  • 181 kapal ikan Indonesia (KII)

Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga telah ditertibkan sepanjang tahun ini.

"Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf